Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lahirnya Negara Baru

Sri Suyanta Harsa
Muhasabah 26 Rabiul Awwal 1443

Lahirnya Negara Baru
Saudaraku, secara sunatullah lahirnya tatanan dalam bermasyarakat menjadi prakondisi untuk lahirnya sebuah kekuasaan (baca negara) baru yang menjadi idaman civitas warganya. Makanya tatanan bermasyarakat yang islami, kemudian mengkristal menjadi kekuasaan/ negara baru sebagai negara Islam.  Bahkan dapat dikatakan bahwa negara Islam yang didirikan atas pondasi iman, religiusitas dan masyarakatnya merengkuh tatanan kemuliaan yang berhimpun pribadi-pribadi islamy, akan mewujud menjadi negara yang baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur sebagai negara utama. Inilah yang menjadi latar sehingga tema muhasabah hari ini diracik di bawah judul lahirnya negara baru.

Secara populis dalam wikipedia disebutkan bahwa negara dipahami sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.

Nabi Muhammad saw saat periode awal di Makkah yang berlangsung sekitar 11 tahun memang belum berhasil mewujudkan kekuasaan atas masyarakat (baca negara kota, nation state) Makkah, karena dominasi dan bahkan tekanan represif begitu sangat kuat dari orang-orang kafir quraisy yang notabene pemegang kepemimpinan politik dan kekuasaan atas masyarakat. Maka saat di Makkah periode awal ini, Nabi Muhammad saw baru sebagai pemimpin/kepala agama (baca penganjur Islam) atas assabiqunal awwalun yang amat terbatas. 

Baru setelah hijrah ke Yatsrib (nantinya diganti Madinah) dan ternyata Islam diterima dengan sangat welcome oleh penduduknya, kemudian bahkan bisa berkembang dengan sangat pesat, maka Nabi Muhammad saw di samping sebagai pemimpin agama seorang Nabi (kepala agama, Rasulullah) juga sebagai pemimpin masyarakat (kepala negara, presiden). 

Negara atau kekuasaan ternyata berhasil dibangun oleh Nabi di Madinah, dengan menaungi segenap rakyatnya yang plural beragam suku dan agama, dengan Piagam Madinah sebagai undang-undangnya serta memperoleh pengakuan negara lain atas kekuasaan yang dipegang oleh Nabi di Madinah, the nation state Madinah al-Munawarah. Dengan demikian lima syarat sebuah negara sudah shahih, yakni, batas wilayah, rakyat, presiden, undang-undang dan pengakuan dari negara lain.

Untuk nama negara yang dibangun Nabi, apakah akan menyebut sebagai negara Islam secara formal atau substantif saja saya rasa lebih merupakan persoalan kesepakatan. Kita sepakat menyebut apa?. Karena yang disebut negara yang dapat diberi lebel Islam barangkali mengakomodasi beberapa keadaan, seperti negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara yang pemimpinnya seorang muslim, negara yang mengaku landasan hukumnya adalah Islam atau al-Qur'an Hadis, atau negara yang menamakan dirinya sebagai negara Islam, atau negara yang mengatur urusan agama (Islam) di dalamnya.

Namun satu hal yang sangat penting dari sisi substantifnya adalah bahwa negara baru yang dibangun oleh Nabi Muhammad saw tercermin pada presiden/pimpinan, pejabat dan civitas warga negaranya yang hidup di bawah nilai-nilai Islam.

Semoga baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur juga mewujud di negeri kita ini. Oleh karenanya langkah konkretnya sekarang mari segera bangun untuk menjemput karunia Allah ta'ala yang tak terhingga. Pastikan segera ambil air sembahyang; shalat tahajud, witir, dzikir, tilawah Qur'an,  bermunajat kepada Allah memohon ampunan dan berharap agar Allah memberi hidayah dan kekuatan kepada kita dan para penimpin negeri ini untuk mewujudkan negara yang baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur sehingga kita dapat merasakan kesejahteraan dan kebahagiaan di bawah rudha Allah ta'ala.

Aamiin ya Rabb