Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunangan Gerbang Menuju Pernikahan

Tunangan Gerbang Menuju Pernikahan

Oleh: Teuku Hendri Saifullah


Allah menciptakan setiap makhlukNya berpasang pasangan. Manusia sebagai salah satu makhlukNya juga diciptakan pada awalnya adalah berasal dari sepasang manusia yang mulia nenek moyang seluruh manusia yaitu Nabi Adam as dan Siti Hawa. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam firmannya
وَخَلَقۡنَـٰكُمۡ أَزۡوَ ٰ⁠جࣰا
Dan Kami menciptakan kamu berpasang-pasangan. (An-Naba: 8)

Dalam perkembangan kehidupan manusia. Untuk dapat meneruskan keturunan maka perlu adanya pasangan hidup. Oleh karenanya, Dalam ajaran Islam pernikahan adalah sebuah pintu gerbang bagi sepasang manusia dalam membangun bahtera rumah tangga dan juga untuk melanjutkan keturuannya. Sebelum pernikahan dilakukan ada sebuah tahapan yang harus dilalui yang disebut dengan melamar, khitbah atau tunangan.

Tunangan merupakan mengikat seseorang sebelum menikah dengan pasangannya melalui proses pinangan atau prosesi lamaran. Sebagian besar pasangan melakukan tunangan terlebih dahulu sebelum menjalani proses pernikahan. Hal itu dilakukan untuk masa penjajakan sebelum menikah

Sebenarnya khitbah atau yang dikenal dengan istilah meminang berarti seorang laki-laki yang datang meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku dalam masyarakat.

Hukum Tunangan Dalam Islam

Menurut sebagian besar ulama, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah dan melakukan khitbah atau pinangan yang mengikat seorang wanita sebelum menikah hukumnya yaitu mubah (boleh).

Tunangan atau khitbah diperbolehkan dalam islam karena tujuan peminangan atau tunangan hanyalah sekedar mengetahui kerelaan dari pihak wanita yang dipinang sekaligus sebagai janji bahwa sang pria akan menikahi wanita tersebut. Sebagaimana hadis berikut ini : “Jika di antara kalian hendak meminang seorang wanita, dan mampu untuk melihat darinya apa-apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”(HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)

Walau demikian, Setelah melaksanakan pertunangan sang wanita tetap belum halal bagi sang pria dan keduanya tidak diperbolehkan untuk saling melihat, berkumpul bersama atau melakukan hal-hal yang dilarang yang dapat menjerumuskan dalam perbuatan zina. Sampai akad nikah (ijab qabul) terlaksana.

Dan semoga pertunangan segera berujung pada pernikahan sehingga akan terwujud keluarga sakinah mawaddah wa rahmah/SAMARA. (Keluarga yang penuh kasih sayang dan penuh cinta dalam bingkai ketaatan kepada Allah swt)