Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPG Daljab 2023 Sudah Dibuka, Link, Syarat dan Jadwalnya

PPG Daljab 2023 Sudah Dibuka, Link, Syarat dan Jadwalnya


PPG Daljab

PPG dalam jabatan atau Daljab adalah program yang dilakukan oleh pemerintah lewat kemdikbud untuk melakukan perubahan dalam jabatan pegawai negeri sipil (PNS) melalui pengalihan atau pemberhentian. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memperbaiki kinerja organisasi dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Alasan Pentingnya PPG Daljab

PPG Daljab penting dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:

Menyegarkan struktur organisasi: Dengan melakukan rotasi jabatan atau pemberhentian, organisasi dapat memperoleh sirkulasi ide, pengetahuan, dan pengalaman yang baru, sehingga dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam menjalankan tugas.

Meningkatkan kinerja pegawai: PPG Daljab dapat membantu mengoptimalkan penempatan pegawai sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dimiliki. Hal ini dapat meningkatkan kinerja pegawai, karena mereka dapat lebih fokus dan berperan secara efektif dalam tugas-tugas yang diemban.

Mengatasi stagnasi karir: Dalam beberapa kasus, pegawai dapat mengalami stagnasi dalam jabatannya. PPG Daljab memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengembangkan karirnya dengan mendapatkan tantangan baru dan meningkatkan kualifikasi serta kompetensi yang dimiliki.

PPG Daljab 2023 Sudah Dibuka, Link, Syarat dan Jadwalnya

Menindaklanjuti surat kami Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang

Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023,

Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

1. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

a. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

b. terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berkelakuan baik;

g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.


2. Calon peserta seleksi administrasi sebagaimana tercantum pada lampiran I terbagi menjadi dua kategori sebagai berikut:

a. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang;

b. Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.

3. Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur

Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada lampiran II.

4. Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023, sebagaimana informasi dan jadwal pada lampiran III dan tabel linieritas pada lampiran IV. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Lebih Lengkap : https://ppg.kemdikbud.go.id/news/pendaftaran-dan-seleksi-administrasi-pendidikan-profesi-guru-ppg-dalam-jabatan-tahun-2023