Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana dengan Guru Sertfifikasi dan Non Sertifikasi? Perpres Nomor 21 Tahun 2023: Ini Hari dan Beban Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aleepenaku.com - Bagaimana dengan Guru
Sertfifikasi dan Non Sertifikasi? Perpres Nomor 21 Tahun 2023: Ini Hari dan
Beban Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nah,
sahabat semuanya, memang ada jam kerja yang berbeda antara ASN instansi
pemerintah dan TNI/ POLRI sebagaimana juga dijelaskan pada Perpres Nomor 21
Tahun 2023 ini. Lalu, bagiamana dengan jam dan beban kerja ASN Guru?

Bagaimana dengan Guru Sertfifikasi dan Non Sertifikasi? Perpres Nomor 21 Tahun 2023: Ini Hari dan Beban Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)



Identitas Perpres Nomor 21 Tahun
2023



Sebagaimana yang dirinci pada
laman https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/247257/perpres-no-21-tahun-2023
bahwa identitas Perpres Nomor 21 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:




  • Jenis   Peraturan Presiden (PERPRES)

  • Entitas Pemerintah Pusat

  • Nomor 21

  • Tahun 2023

  • Judul   Peraturan Presiden (PERPRES) tentang
    Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
    Negara

  • Ditetapkan
    Tanggal   12 April 2023

  • Diundangkan
    Tanggal           12 April 2023

  • Berlaku Tanggal         12 April 2023

  • Sumber           LN.2023/No.50,
    jdih.setneg.go.id: 8 hlm.

  • Tema   Kepegawaian, Aparatur Negara



Pertimbangan Lahirnya Perpres
Nomor 21 Tahun 2023



Sebagaimana yang dicantumkan
dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, bahwa dasar atau yang mempertimbangkan
terbitnya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini, intinya admin uraikan sebagai
berikut:



bahwa untuk meningkatkan produktivitas
kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta
dalam rangka peningkatan kualitas pelananan publik, sehingga sangat perlu untuk
dilakukan penyesuaian kerja dan jam kerja. Artinya adalah hari kerja dan jam
kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.



Kemudian, tentang ketentuan mengenai
hari kerja dan jam kerja Pegawai ASN: Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur
dalam:



Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964
tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia, 



Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972
tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus ibu Kota Djakarta Raya, dan 



Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
tentang Hari Kerja di Lingkungan lembaga Pemerintah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan
lnstansi Pemerintah. Nah, oleh karena sehingga perlu diganti sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di
lingkungan lnstansi Pemerintah maka perlu diganti atau ada peraaturan presiden
yang mengganti.



Oleh karena itu, sesuai dengan
pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.




Definisi Penting Menurut Perpres
Nomor 21 Tahun 2023



Dalam Perpres ini terdapat Definisi
Penting Menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2023, intinya yang perlu sahabat
ketahui adalah ssebagai berikut.



Hari Kerja lnstansi Pemerintah yang
dimaksud pada Perpres tersebut merupakan hari operasional 
bagi Instansi Pemerintah untuk
kepentingan pelayanan publik.



Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang dimaksud pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 adalah hari
melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.



Sedangkan Jam Kerja Instansi Pemerintah
merupakan rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan
pelayanan publik.



Adapun Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara atau ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas
kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai ASN: Aparatur Sipil Negara.



 



Lalu Siapa ASN itu?



 



Menurut Perpres Nomor 21 Tahun
2023, Aparatur Sipil Negara/ ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi
Pemerintah.



Pegawai Aparatur Sipil Negara/ ASN
merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.



 



Hari Kerja Instansi Pemerintah



Jika kita menelaah Pasal 3 Perpres
Nomor 21 Tahun 2023 ini, maka yang dimaksud dengan Hari Kerja Instansi
Pemerintah yaitu Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari 
kerja dalam 1 (satu) minggu meliputi
hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.



 



Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam
Kerja Pegawai ASN



Sedangkan Jam Kerja Instansi Pemerintah
dan Jam Kerja Pegawai ASN menurut Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini,
diatur sebagai berikut.



Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam
Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam
1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.



Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam
Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga
puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.



Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai
pukul 07.30  waktu dan di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu
setempat.



 



Jam Kerja Guru ASN



Nah, bagaimana dengan jam kerja guru?
Bukanah ada yang masuk 5 hari kerja dan 6 hari kerja? Ada juga yang bertanya
tentang:



#Berapa jam kerja guru?



#Jam kerja guru dari jam berapa sampai
jam berapa?



#Berapa jam guru harus mengajar?



#Berapa jam kerja guru honorer?



#Apakah guru bekerja 24 jam?



#Berapa gaji jadi guru?



#Hari Guru kan jam kerjanya?



#Berapa jam mengajar guru PAI SD?



#Berapa kali hari guru dalam setahun?




UNDUH Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Silakan UNDUH Perpres Nomor 21 Tahun 2023, DI SINI.




Permendikbud No. 15 Tahun 2018



Sahabat guru banyak yang merujuk pada
Permendikbud No. 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah
dan Pengawas Sekolah.



Sehingga ketetapan atau kepurusan
mendikbud untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3),
Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru. Juga sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru.



Beban Kerja Guru



Dalam Pasal 2 Permendikbud 15 tahun
2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah dijelaskan
tentang BKG: Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
disebutkan  Bahwa Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan
beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan
administrasi pangkal.



Rincian Beban Kerja Guru



Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam
dalam 1 (satu) minggu rinciannya terdiri atas:



37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam
kerja efektif



2,5 (dua koma lima) jam
istirahat. 



Keterangan: jika diperlukan, sekolah
dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.



 



Kegiatan Pokok Guru



Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam
kerja efektif bagi Guru, Guru dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan
Permendikbud ini mencakup kegiatan pokok:



  • merencanakan pembelajaran atau
    pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran atau
    pembimbingan;
  • menilai hasil pembelajaran atau
    pembimbingan;
  • membimbing dan melatih peserta didik;
    dan
  • melaksanakan tugas tambahan yang
    melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.



Kegiatan Teknis Fungsional Guru



Secara teknis guru harus memenuhi dan
melaksanakan jam kerja dan dapat melakukan kegiatan rutin sebagai berikut:



Melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.



Merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan meliputi aktivitas: pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/
pembimbingan/ program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan, pengkajian
program tahunan dan semester (prota dan promes), dan pembuatan rencana
pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan sesuai standar proses atau rencana
pelaksanaan pembimbingan.



Melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/
Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/ Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).



Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam TM per minggu dan paling banyak 40 jam
TM per minggu. Pemenuhan paling sedikit 24 jam TM per minggu dalam pelaksanaan
pembelajaran dapat dikecualikan bagi:



Guru tidak dapat memenuhi ketentuan
minimal 24 jam TM per minggu,



Guru pendidikan khusus;



Guru pendidikan layanan khusus; dan



Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN).



UNDUH Permendikbud No. 15 Tahun 2018


Lalu, Berpakah Jam Kerja atau Beban Kerja Guru? 

Bagaimana dengan Guru Sertfifikasi dan Non Sertifikasi?

Seluruhnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Demikian informasi tentang Bagaimana dengan Guru Sertfifikasi dan Non Sertifikasi? Perpres Nomor 21 Tahun 2023: Ini Hari dan Beban Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga Bermanfaat.