Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Kerja Wakasek Sarana Prasarana

  

Program Kerja Wakasek Sarana Prasarana




Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kepala sekolah dapat dibantu oleh Wakil Kepala Sekolah, salah satunya adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana dengan pengakuan durasi kerja ekuivalen 12 Jam Pelajaran.

Uraian Tugas Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana

Bertugas membantu Kepala Sekolah dalam :

 1. Menyusun dan menetapkan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
2. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan   Prasarana dalam hal:
  • Merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan.
  • Mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan  sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan.
  • Melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah.
  • Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat.
  • Pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan   kesehatan dan keamanan lingkungan.
3. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
4. Pengelolaan sarana prasarana sekolah:
  • Direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana.
  • Dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
5. Pengelolaan perpustakaan sekolah perlu:
  • Menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya.
  • Merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik.
  • Membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja.
  • Melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal.
  • Menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah baik negeri maupun swasta.
6. Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.

7. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.

Salah satu tugas penting yang diemban oleh wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana adalah mengelola dan memelihara fasilitas sekolah yang mendukung proses belajar mengajar. Fasilitas sekolah meliputi gedung, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, kantin, lapangan olahraga, dan lain-lain. Wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana harus memastikan bahwa fasilitas sekolah dalam kondisi baik, bersih, aman, dan nyaman bagi siswa dan guru.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana dalam menjalankan tugasnya:

1. Melakukan inventarisasi dan pemetaan fasilitas sekolah yang ada, termasuk kondisi, kapasitas, fungsi, dan kebutuhan perawatan atau perbaikan.
2. Menyusun rencana anggaran dan pengadaan fasilitas sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas sekolah, serta mengajukan proposal kepada pihak terkait seperti komite sekolah atau dinas pendidikan.
3. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan, pemasangan, perawatan, dan perbaikan fasilitas sekolah dengan melibatkan tim teknis, tenaga kebersihan, dan pihak ketiga seperti kontraktor atau vendor.
4. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja dan kualitas fasilitas sekolah secara berkala, serta membuat laporan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan atau peningkatan.
5. Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan kepada siswa, guru, dan staf sekolah tentang cara penggunaan, pemeliharaan, dan perlindungan fasilitas sekolah secara optimal dan bertanggung jawab.
6. Menangani dan menyelesaikan masalah atau keluhan yang berkaitan dengan fasilitas sekolah, baik dari internal maupun eksternal sekolah, dengan cepat dan profesional.

Dengan menjalankan tugas-tugas di atas, wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Fasilitas sekolah yang memadai dan terawat akan menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan bagi siswa dan guru, serta meningkatkan citra positif sekolah di mata masyarakat.