SEGERA CEK AKUN: Pendataan Non-ASN Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
BUAT AKUN: Pendataan Non-ASN Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Tentang BUAT AKUN: Pendataan Non-ASN Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ini merupakan info penting bagi sahabat Non ASN untuk mengisi atau membuat akun.
Sebagaimana dijelasakan pada laman: https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/ bahwa yang dimaksud dengan Pendataan Non ASN adalah tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Manajemen PPPK ini mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.
ALUR PENDATAAN
Perhatikanlah alur pendataan sebagaimana infografis dari laman: https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/, di bawah ini.
Sumber gambar:https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/ |
Selengkapnya, silakan kunjungi: https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.
Demikianlah informasi tentang SEGERA CEK AKUN: Pendataan Non-ASN Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat.